Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Jimmy (42) terpaksa menjalani persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9/2019) sore. Pia didakwa melakukan penggelapan uang di PT Cahaya Abadi Terang (CAT), tempatnya bekerja.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor, terdakwa Jimmy bekerja sebagai salesman di PT CAT sejak Maret 2013 sampai April 2017 dengan gaji pokok Rp 3 juta/bulan. PT CAT bergerak di bidang usaha distributor cat minyak dan tembok merek 'Kuda Terbang'.
"Terdakwa bertugas melakukan penagihan uang pembayaran cat dari konsumen serta menyetorkan hasil penjualan itu ke Kantor PT CAT melalui Liew Joo Siong selaku Direktur atau Eddy Surianto selaku Bendahara," ujar JPU.
Namun, uang tersebut tidak disetor seluruhnya oleh terdakwa yang tinggal di Jalan Pukat Banting I Nomor 113 R Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung itu, ke PT CAT.
Dalam melaporkan hasil pekerjaannya kepada Liew Joo Siong atau Eddy Surianto, terdakwa tidak menyerahkan sebahagian uang tagihan yang diterimanya dari para costumer. Dengan alasan, para costumer seolah-olah belum melakukan pembayaran.
"Terdakwa mengatakan bahwa para costumer berjanji akan membayar uang tagihan tersebut beberapa hari kemudian. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang," jelas Nelson di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Uang yang dibayar para customer dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Alhasil, terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, PT CAT mengalami kerugian sebesar Rp 534.981.142.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan Dalam Jabatan," tandas JPU dari Kejatisu tersebut.