Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - UU KPK mengubah syarat minimal usia pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Lantas, bagaimana nasib pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron yang baru berusia 45 tahun?
"UU tidak berlaku surut," kata anggota Komisi III yang juga panja UU KPK, Taufiqulhadi kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Taufiqulhadi mengatakan, Ghufron tidak akan tersingkir dari pimpinan KPK lantaran UU KPK baru diketok setelah dirinya dan empat pimpinan lainnya disahkan dalam paripurna. Karena itu, kata dia, syarat minimal itu akan berlaku untuk pimpinan KPK pada periode 2023-2027.
"Baru efektif terhadap calon pemimpin KPK mendatang," ujarnya.
Seperti diketahui, UU KPK yang baru mengubah beberapa poin, salah satunya syarat minimal pimpinan KPK. Dalam UU KPK lama, usia minimal adalah 40 tahun, sedangkan dalam UU KPK yang baru, minimal 50 tahun.
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," demikian bunyi Pasal 29 huruf e UU KPK baru.
Dalam pasal II, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lalu bagaimana dengan Nurul Ghufron? Dekan FH Universitas Jember itu merupakan pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974.
Dengan hitung-hitungan bila dilantik Presiden Jokowi pada akhir Desember nanti, Ghufron baru berusia 45 tahun atau setidak-tidaknya belum memenuhi syarat berusia 50 tahun. dtc