Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) tepat di peringatan Hari Tani Nasional 2019. UU SBPB secara prinsip mengatur perlindungan petani Indonesia.
Pengesahan RUU SBPB diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat.
Wakil Ketua Komisi IV Michael Wattimena menyampaikan laporan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terhadap RUU SBPB. Ia menjelaskan RUU SBPB ini penting karena pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional.
"Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional yang sesuai dengan UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman," kata Michael.
Selanjutnya, Menteri Pertanian Arman Sulaiman juga menyampaikan laporan atas RUU SBPB. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan rancangan UU SBPB.
"Substansi dalam RUU merupakan tindak lanjut yang baik karena mengecualikan petani kecil dari perizinan. RUU ini sangat melindungi petani kecil. Petani kecil adalah petani yang kesehariannya bekerja di sektor pertanian untuk memenuhi kebutuhannya," kata Amran.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang. dtc