Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK membongkar 'permainan' Rizal Djalil sebagai anggota BPK. Rizal diduga meminta proyek di Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Bagaimana caranya?
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Rizal sebagai Anggota IV BPK pada tahun 2016 melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM tersebut. Rizal meneken surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.
"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," kata Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Namun rupanya sebelum temuan itu KPK menemukan adanya pesan pada Direktur SPAM soal permintaan uang terkait pemeriksaan oleh BPK itu sebesar Rp 2,3 miliar. Selain itu, Rizal disebut KPK pernah pula memanggil Direktur SPAM ke kantornya. "Kemudian (Rizal) menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," ucap Saut.
Perwakilan Rizal itu pada akhirnya menemui Direktur SPAM itu dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan proyek.
"Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar," kata Saut.
Pada akhirnya proyek itu dikerjakan PT Minarta Dutahutama (PT MD). PT MD itu memiliki komisaris bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo inilah yang kemudian memberikan suap ke Rizal. Belakangan KPK tahu bahwa Rizal dan Leonardo sudah lama kenal sejak medio 2015-2016.
"Melalui seorang perantara, LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ (Rizal Djalil) melalui pihak lain," kata Saut.
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," imbuhnya.
Rizal dan Leonardo pun dijerat KPK sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis seluruhnya bersalah menerima dan/atau memberikan suap. dtc