Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan masa orientasi anggota DPRD Medan periode 2019-2024 berpotensi melanggar aturan. Sebab, sampai saat ini belum ada pimpinan defenitif.Meski begitu, Sekretariat DPRD Medan sebagai pengguna anggaran tetap ngotot menjalankan agenda tersebut.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Alida, mengatakan, tidak ada masalah dengan pelaksanaan orientasi Anggota DPRD Medan yang baru ini. Terkait penafsiran pasal 86 terkait pimpinan sudah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sesuai Surat Edaran Mendagri tanggal 3 September 2019 no 160/8946/SJ Point 5 jelas menyatakan bahwa untuk orientasi pimpinan sementara dapat menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan orientasi itu," jelasnya, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019)
Saat ditanya soal laporan orientasi harus kepada pimpinan DPRD, Alida enggan merinci lebih mendalam. "Kita berpedoman kepada surat edaran itu, jadi sudah tidak ada masalah," jelasnya.
Seperti diberitakan, Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah menyebut ada potensi pelanggaran aturan pada pelaksanaan masa orientasi anggota dewan.
Menurutnya, PP No 12 tahun 2018, pasal 86 pada poin ke empat tertera anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksi.
"Jika melihat poin pasal ini, anggota DPRD Medan melaporkan hasil pelaksanaan (orientasi-red) kepada Pimpinan DPRD. Tidak ada menyebutkan Pimpinan DPRD sementara," jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini menyarankan Sekratariat DPRD Medan menunggu pendefinitifan pimpinan DPRD Medan. "Harapan kita tentunya, Sekretariat melaksanakan kegiatan ini setelah pimpinan didefinitifkan," jelasnya.