Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kecamatan Medan Marelan, SIB alias Indra dijebloskan ke tahanan oleh JPU Kejari Belawan dalam kasus perampasan dan pencurian kendaraan bermotor.
"Benar, sepertinya kemarin ada nama SIB kita terima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Belawan, tapi saya gak tau kakau itu ketua OKP," kata Kajari Belawan Yusnani SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait ditahannya SIB, Sabtu (28/9/2019).
Disebutkan, JPU Ulfa SH telah menghubungi pihak korban di kediamannya dan menyatakan bahwa penyidik Polres Pelabuhan Belawan telah menyerahkan berkas perkara P21 beserta tersangka dan barang bukti, sehingga SIB resmi menjadi tahanan kejaksaan Belawan.
Hal yang sama juga dikatakan korban, Jenny Kristin Sitepu (38), warga Andansari Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Saya kemarin dihubungi jaksa Ulfa, menyampaikan bahwa berkas P21 Indra sebagai tersangka utama pelaku pencurian telah diterima oleh JPU dari penyidik Polres Belawan. Saat ini menurut jaksa pelaku sudah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan ke Rutan Labuhan Deli sampai proses persidangan nantinya," ujar korban.
Kasus perampasan dan pencurian yang dialami Kristin, beberapa bulan lalu, dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/18/I/2019/SPK-TERPADU, dalam kasus pencurian yang nengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tersangka mendapat penangguhan dari pihak kepolisian.
Korban berharap kepada pihak kejaksaan agar benar benar kerja secara profesional dalam penegakkan hukum. Pihaknya akan melayangkan surat pernyataan keberatan apabila tersangka kembali melakukan pengajuan penangguhan.
"Saya akan segera layangkan surat pernyatan keberatan untuk penangguhan pelaku seperti yang pernah dibuat oleh pelaku pada saat ditahan di Mapolres Belawan," tegasnya.
SIB, tersangka asus perampasan dan pencurian kendaraan bermotor kini menjadi tahanan Kejari Belawan setelah berkasnya dari kepolisian dinyatakan P21 (lengkap).