Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap 3 pria pemilik ganja kering Sabtu malam (28/9/2019). Ketiganya di tangkap di tempat yang berbeda.
Ketiga orang tersebut MAA Batubara Alias Arifin, warga Banjar Borotan, kelurahan kota Siantar, ditangkap di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. HB alias Hasan dan GR alias Gembok warga Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, diamankan di Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli kepada wartawan Minggu (29/9/2019), membenarkan telah melakukan penangkapan tiga orang pemilik ganja kering.
Rusli menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi narkoba, mendapat laporan tersebut petugas satreskrim Narkoba langsung ke TKP.
"Di TKP petugas berhasil menangkap satu orang inisial MAA Batubara alias arifin di Desa Kayu Laut, dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak tiga ball,"paparnya.
Setelah diintrogasi terhadap tersangkan MAA Batubara Alias Arifin mengakui bahwa pemilik 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada dua orang.
Mendapat keterangan dari MAA Batubara petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar kedua orang tersebut. "Memang betul Mereka sedang menunggu uang hasil penjualan ganja dari MAA di daerah Banjar Borotan Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan,"ungkapnya.
Akhirnya Hasan dan Gembok warga Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur diamankan Polisi di Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan di amankan
Dari tangan Ketiga Pelaku Sat Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan Barang Bukti Berupa : Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram. Terdiri dari 3 (tiga) ball yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam Juga 1 (satu) unit handphone merek Hammer warna putih.
Selanjutnya ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut di bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terang Rusli.