Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran dana Pilkada 2020, di Pangururan, Selasa (1/10/2019). Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (2/10/2019).
Disampaikan, Anggiat, bahwasanya Pemkab Samosir telah menyetujui penggunaan anggaran pengawasan pelaksanaan Pilbup Samosir, sebesar Rp 7 miliar lebih.
"Anggaran itu memang dianggap kurang, namun dengan semangat efektivitas dan efesiensi anggaran, maka optimis pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada 2020, akan maksimal," jelas Anggiat.
Bupati Rapidin, menyampaikan, dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, sehingga diharapkan pemanfaatan dana tersebut bisa terserap dengan baik agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sukses serta terciptanya Pilkada yang berkualitas.
"Inilah saat-saat yang menentukan bagi kita semua bahwa pada hari ini kita sudah melaksanakan penandatanganan NHPD yang sudah kita proses sesuai dengan usulan-usulan dalam pembahasan. Dan kita berharap penyelenggaraan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan adil," ucap Rapidin.
Menurut Rapidin, pelaksanaan Pilkada 2020 nantinya menjadi tanggung jawab bersama dimana melaksanakan pilkada sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati.