Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolres Simalungun, AKBP Herbertus Ompusunggu angkat bicara terkait tindakan personelnya yang menangkap dan menahan dua warga adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, 24 September 2019. Menurutnya, masyarakat setempat yang melakukan penyerangan terhadap pegawai Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut.
"Yang menganiaya itu masyarakat di sana. Sampai satpam patah tangannya, dua orang org pelaku ada di dalam video," jawab AKBP Herbertus Aritonang saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via WhatsApp, Kamis (3/10/2019) pagi.
Namun ketika ditanyakan mengapa dua pegawai TPL malah dilepas, Kapolres yang baru saja menjabat ini langsung mengirimkan rekaman video saat kejadian tersebut berlangsung.
Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah warga setempat melakukan protes yang dihadapi beberapa orang pegawai, termasuk satpam TPL. Di saat beradu argumen tiba-tiba warga melakukan penyerangan menggunakan sejumlah kayu. Bahkan satpam TPL terlihat jelas dipukul menggunakan kayu hingga katanya mengalami patah tangan.
Diketahui, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (BAKUMSU) selaku kuasa hukum para warga, menyatakan protes. Pasalnya, pasca penahanan Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita itu, keresahan warga di Dusun Aek Batu tempat mereka bermukim kian menjadi-jadi. Hanya berselang satu hari setelahnya, pihak kepolisian dari Polsek Sidamanik mendatangi warga. Selama beberapa hari hal itu dilakukan.
Ihwal penahanan Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita yang juga warga masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) adalah bermula saat Marudut Ambarita dan Thomson melaporkan tindak kekerasan pegawai Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli terhadap warga ke Polres Simalungun.
Dari situ kemudian Thomson dan Jonni dipanggil hadir sebagai saksi. Sial bagi keduanya, pemeriksa sebagai saksi berujung penahanan.
Atas dasar itu pihak Polres Simalungun dituding telah bertindak tidak profesional, tidak proporsional dan tidak imparsial. Polisi justru tidak melakukan penangkapan terhadap pihak TPL yang oleh Thomson diadukan sebagai pelaku tindak kekerasan.