Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Jika Indonesia diibaratkan sebuah jalan raya, maka jika Anda melintasinya bersiap-siaplah akan dihadang berbagai peraturan. Syahdan, negeri ini mempunyai lebih dari 43.000 peraturan. Bahkan, ada 3.000 lebih peraturan daerah (Perda) yang bermasalah, dan tumpang tindih dengan peraturan pusat. Presiden Joko Widodo sampai pernah meminta agar 3.000 Perda itu segera dihilangkan.
Saya riset di Google, bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo pernah mengatakan pada 2016 bahwa Indonesia mempunyai 43.000 peraturan dan perundang-undangan. Belum peraturan gubernur, peraturan wali kota, kepala desa atau lurah.
Padahal, dalam kondisi ekonomi dan politik global yang terus berubah, Indonesia perlu meningkatkan daya saing. Salah satu caranya dengan menyederhanakan peraturan, sehingga pemerintah (dan dunia usaha) bisa bergerak leluasa melakukan pembangunan. Kaum investor juga tergiur menanam modal.
Saya teringat esai Khahlil Gibran, pujangga Lebanon yang melukiskan seorang raja menangis. Ia tersentak karena telah memimpin negeri dengan 1.000 kejahatan. Salahnya sendiri. Ia undang 1.000 orang pakar hukum ke istana untuk menyusun 1.000 hukum. Jadilah negeri itu mempunyai 1.000 penjara yang penuh sesak dengan pelanggar 1.000 hukum yang dirumuskan kaum cendekia.
Esai Kahlil itu agaknya relevan dengan kontroversi RKHUP yang menuai prokontra.
Dunia usaha pun kerap mengeluh betapa pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selama ini, SIUP dan TDP harus diurus terpisah, sehingga mempersulit mendirikan usaha. Untunglah, pemerintah menggabungkan pengurusan SIUP dan TDP tersebut.
Bahkan saya kira banyak program yang bagus yang tak bisa dilaksanakan karena terhambat oleh peraturan. Jika meminjam bahasa Wapres Jusuf Kalla, mestinya peraturan itu yang dicabut, bukannya program yang dibatalkan.
Lagipula bukan “seribu hukum dan peraturan” yang diperlukan masyarakat. Melainkan beribu lapangan kerja, dan beribu peluang bisnis. Pasal-pasal hukum biarlah sedikit saja, karena sukses penegakan hukum adalah ketika orang tidak berduyun-duyun melanggar hukum.
Peraturan penting agar warga lebih tertib seraya urusan menjadi lancar. Bukan malah menghambat. Tabik!