Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisisdaily.com-Medan. Komisioner Bawaslu Medan, Raden Admiral, mengungkapkan, pihaknya cuma menjalankan arahan pimpinan terkait penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran PIlkada Medan 2020, meski diakuinya ada perdebatan terkait status Bawaslu yang masih bernama Panwaslih jika mengacu kepada UU No 6/2016.
"Kami sifatnya hanya menjalankan arahan dari pimpinan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Dijelaskannya, saat ini Bawaslu RI dan DPR RI tengah berupaya untuk melakukan revisi UU No 10/2016. Selain itu, kata dia, ada juga kelompok masyarakat yang hendak mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 10/2016.
"Dari sisi pribadi ada (kekhawatiran). Tapi, kami sudah konsultasikan ke pimpinan untuk penggunaan anggaran," paparnya seraya menyebutkan Bawaslu mendapatkan kucuran hingga Rp 27 miliar untuk mengawasi tahapan Pilkada Medan.
Seperti diberitakan penandatangan NPHD antara Pemko Medan dan Bawaslu Medan disoal. Sebab, di UU No 10/2016 penyebutan pengawas pemilu adalah Panwaslih yang berstatus adhock.