Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumut, Nazir Salim Manik, menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah untuk tidak serta merta menggunakan anggaran Pilkada sampai landasan hukum jelas.
Dia tidak ingin pasca Pilkada serentak 2020, para komisioner Bawaslu menjadi pesakitan karena menjalankan sesuatu yang tidak memiliki landasan hukum.
"Jangan nanti pasca pilkada pemerintah daerah dan Bawaslu nya malah bermasalah, karena menggunakan anggaran tidak diatur di dalam UU," katanya, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Ia kembali menegaskan bahwa UU Pilkada No 10/2016 dengan UU Pemilu No 7/2017 berbeda, meski sama-sama mengatur teknis penyelenggaraan pemilu.
"UU 10/2016 itu lex spesialis. Memang katanya ada Permendagri dan surat edaran, tapi ingat UU itu lebih tinggi posisi hukumnya," paparnya.
Menurutnya, apabila ia menjadi kepala daerah, Nazir tidak akan bersedia menandatangani NPHD karena landasan hukum belum jelas.
"Di Pemda itu kan ada bagian hukumnya, apa mereka tidak mengkaji. Terus tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa NPHD antara Bawaslu dan Pemda harus 1 Oktober 2019. Berbeda dengan KPU yang diatur memang di P-KPU 15/2019," paparnya.
Mantan Komisioner KPU Sumut ini pun mengaku hanya mencoba mengingat dan menyarankan agar masalah tidak menjadi rumit di kemudian hari.
"Di Pilkada 2015 itu memang ada NPHD Pemko Medan dengan Panwaslih Medan, tapi yang menandatangani itu Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida," kenangnya.