Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kepolisian Resort (Polres) Samosir menggelar press release kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Samosir, dengan tersangka Rapin Darin atau RD (26) warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Oky Syahputra atau OS (19) warga Binjai, Selasa (8/10/2019) petang, di Mapolres setempat.
Kapolres AKBP Muhammad Saleh, menjelaskan sesuai laporan polisi nomor: LP/189/IX/2019/SMR/SPKT, tanggal 26 September 2019 dan surat perintah penyidikan bernomor: Sp.sidik/99/X/2019 pada 2 Oktober 2019, pencurian bermula saat korban pemilik kendaraan Marianus Sitinjak (61) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-tio, tengah bekerja melakukan penghijauan di sekitar perbukitan meminta bantuan rekannya Sahat Sibarani untuk dicarikan tenaga tambahan pekerja.
Sahat yang kemudian menghubungi RD datang ke lokasi pekerjaan di Desa Janji Raja mengajak 6 orang temannya OS, MFR, M, MF, SU dan OP untuk bekerja sejak 18 September lalu. Namun baru seminggu bekerja sudah merasa jenuh, RD dan keenam rekannya sepakat untuk tidak lagi bekerja dan hendak pergi secara diam-diam tanpa diketahui Marianus Sitinjak.
"Niat mereka datang itu untuk bekerja. Namun 25 September dini harinya saat korban tidur, RD dan rekannya sepakat meninggalkan rumah dengan membawa pergi sepeda motor korban berikut HP (handphone) milik korban yang terletak diatas meja ruang tamu," jelasnya.
Lebih lanjut dari pengembangan penyelidikan usai menerima laporan kehilangan dari korban, Satreskrim mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku dari dua lokasi berbeda di wilayah kota Medan, sementara 5 pelaku lainnya masih diburu oleh polisi.
"Saat ditangkap pelaku RD dan OS, melakukan perlawanan terhadap petugas. Kita berikan tindakan tegas terukur, tembakan di bagian kaki pelaku. Untuk 5 pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran," sebut AKBP Muhammad Saleh.
Dari tangan RD dan OS, polisi menyita HP milik pelaku untuk proses pengembangan lebih lanjut tentang keberadaan rekannya. Namun barang bukti kendaraan yang dicuri berikut HP milik korban belum ditemukan.
Atas tindakan pelaku, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.