Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan Surialam kembali menempati posisi Ketua DPRD Langkat periode 2019 - 2024. SK DPP Partai Golkar yang dikeluarkan ditujukan kepada Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dengan nomor R-1160/Golkar/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang ditanda tangani Ketua Korbit Kepartaian Ibnu Munzir dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait kepada wartawan, Rabu (9/10/2019), membenarkan adanya surat tentang penetapan DPP Partai Golkar yang menetapkan Surialam untuk menempati posisi pimpinan DPRD Langkat.
"Tentang kabar DPP Partai Golkar telah menetapkan Surialam sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Langkat itu benar," sebutnya.
Dasar penetapan dari hasil Rapimnas V Partai Golkar tahun 2013 tentang pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Partai Golkar.
DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara juga telah mengeluarkan surat permohonan dengan Nomor B-500/GK/SU/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 bermohon Surialam SE ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Langkat periode 2019-2024.
Serta rekomendasi tim seleksi DPP Partai Golkar tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar.
Maka DPP Partai Golkar menetapkan dan mengesahkan Surialam SE sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Langkat periode 2019 - 2024.
Sebelumnya, ada tiga nama yang diusulkan ke DPD Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPRD Langkat, yakni Surialam, Edi Bahagia dan Sri Bana.