Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisioner KPU Ilham Saputra diputus melakukan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kesalahan dalam Situng KPU dan juga pernyataan 'dianggap panas' soal tercoblosnya surat suara. Dalam poin pelanggaran kedua ini, Ilham dianggap tak peka situasi panas Pilpres.
"Teradu 2 dalam perkara nomor 96, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiyanti dalam persidangan, di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Dalam aduan yang diajukan oleh Jims Charles Kawengian selaku karyawan swasta dengan nomor gugatan 96-PKE-DKPP/V/2019. Ilham diadukan terkait pernyataanya yang menyebut bahwa surat suara tercoblos tersebut merupakan sampah.
Terkait gugatan tersebut, DKPP menilai pernyataan Ilham melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menyebut seharusnya Ilham menggunakan diksi yang tepat agar tidak menjadi persoalan di tengah kondisi yang memanas.
"Pernyataan dianggap sampah, menurut DKPP merupakan pemilihan diksi yang tidak tepat secara etik oleh penyelenggara pemilu ditengah kontestasi yang sedang memanas," ujarnya.
"Dalam kondisi demikian sepatutnya teradu dua menggunakan diksi yang lebih bermartabat meyakinkan dan bijaksana, yang dapat mendinginkan suasana dan mereduksi prasangka prasangka terhadap ketidah profesionalan penyelenggara pemilu," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ilham dinyatakan melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 terkait kode etik penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pernyataan tercoblos tidak dapat di pertanggung jawabkan dianggap sampah, melanggar pasal 12 huruf a dan b peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.
Atas kesalahannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Peringatan tersebut berlalu sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini," pungkasnya.
Sebelumnya Ilham Saputra menyatakan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah. Alasannya, belum bisa dipastikan keasliannya mengingat KPU tidak diberikan akses oleh polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu.
"Kami tidak menghitung yang (surat suara) ditemukan itu, dianggap sampah saja," kata Ilham Saputra ditemui di kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 14 April 2019 silam.(dtc)