Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur - Total 30 imigran ilegal, yang sebagian besar warga negara Indonesia (WNI), ditangkap dalam penggerebekan terbaru di Ipoh, Malaysia. Salah satu WNI dilaporkan sempat bersikeras mengaku sebagai warga Malaysia.
Seperti dilansir media lokal The Star, Kamis (10/10/2019), Direktur Departemen Imigrasi Perak, Kamalludin Ismail, menyebutkan bahwa puluhan warga negara asing (WNA) yang ditangkap itu terdiri dari 22 pria dan delapan wanita. Mereka dilaporkan berusia antara 30-50 tahun.
Penggerebekan ini dilakukan di area permukiman dan lokasi proyek konstruksi di Ipoh. Penggerebekan dilakukan selama dua hari pada 8-9 Oktober.
"Dari penggerebekan, kami melakukan pemeriksaan terhadap total 53 warga negara asing dengan berbagai kewarganegaraan, dan menangkap 30 orang di antaranya," sebut Kamalludin dalam pernyataannya.
"Mereka ditahan atas berbagai pelanggaran hukum, termasuk overstaying, tidak memiliki dokumen identitas dan menyalahgunakan izin sosial," imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkan Kamalludin bahwa para imigran ilegal yang ditangkap terdiri dari 21 warga negara Indonesia (WNI), tiga warga Bangladesh, tiga warga Sri Lanka, dua warga India dan satu warga Pakistan.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa lokasi proyek konstruksi yang digerebek itu mempekerjakan para imigran ilegal tersebut.
"Saat penggerebekan, salah satu warga Indonesia berusaha membuktikan bahwa dirinya warga Malaysia dengan menunjukkan versi lama MyKad kepada petugas," tutur Kamalludin merujuk pada kartu identitas wajib untuk warga Malaysia.
"Sang petugas yang penasaran, lalu memutuskan untuk memeriksanya ke Departemen Pendaftaran Nasional (JPN), dan kartu identitas itu ternyata palsu," ujarnya. "Pria itu telah diserahkan kepada departemen terkait untuk ditindak lebih lanjut," imbuh Kamalludin.
Kamalludin mendorong publik yang memiliki informasi soal imigran ilegal untuk segera menghubungi pihak berwenang, demi memastikan tindakan yang tepat telah diambil. "Mereka yang ditahan sedang diselidiki di bawah Undang-undang Imigrasi 1959/63," tandasnya. dtc