Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri, Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes, Pol Rony Samtana, mengatakan, gelar perkara ini dijadwalkan akan dilangsungkan pada, Selasa (15/10/2019).
"Kalau di kita, gelar perkara telah dilaksanakan pekan lalu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Rony menjelaskan, setelah gelar perkara di Mabes Polri, maka penyidik sudah akan dapat menentukan tersangka dalam kasus ini. Dia juga mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung untuk menjadi tersangka.
"Jadi siapa saja bisa jadi tersangka. Mudah-mudahan habis gelar, kita bisa tentukan tersangkanya, agar kasus ini cepat selesai," jelasnya.
Rony melanjutkan, jika kedua bupati ini statusnya menjadi tersangka, maka prosedur pemanggilannya akan dilakukan melalui Mendagri. Ia juga mengatakan jika dirinya optimis, kasus DBH PBB ini dapat sampai tuntas hingga ke persidangan.
"Yang pasti kasusnya akan terus jalan," tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.
Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4/2019). Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar.