Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatra Utara (Kpw Sumut) sedang memproses izin 4 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer baru di Sumut. Kehadiran money changer ini akan membuat bisnis penukaran uang di Sumut semakin berkembang mengingat sudah ada 5 money changer baru di Sumut sejak awal tahun 2019.
"Proses perizinannya sedang berlangsung. Ini menunjukkan jika bisnis penukaran uang di Sumut cukup menggeliat. Sekarang sudah ada total 60 money changer di Sumut," kata Kepala Kpw BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat, Minggu (20/10/2019).
Wiwiek mengatakan, permohonan izin untuk KUPVA baru ini menunjukkan kesadaran pengusaha untuk melengkapi perizinannya sudah meningkat. Karena sebelumnya, ada sejumlah money changer yang beroperasi tapi tidak mengantongi izin. Padahal, izin itu sebuah kewajiban dan penting bukan hanya bagu pelaku usahanya, tapi juga masyarakat sebagai nasabahnya.
Terlebih lagi, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan penukaran uang di Sumut cukup tinggi. Karena kebutuhannya bukan untuk masyarakat umum, tapi juga untuk pelaku usaha hingga wisatawan. Tidak heran jika banyak investor yang mau masuk ke bisnis ini.
Selain di pusat kota seperti Medan, daerah pariwisata sebenarnya sangat potensial untuk bisnis money changer. Itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata. "Jadi kahadiran money changer akan memudahkan wisatawan untuk mendapatkan rupiah," kata Wiwiek.