Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, memberikan catatannya soal netralitas ASN, TNI dan Polri. Menurutnya, Panglima TNI dan Kapolri adalah bagian dari eksekutif.
"Incumbent atau petahana masih punya kekuasaan," katanya saat seminar evaluasi sistem pemilu serentak 2019 di Biro Rektorat Universitas Sumatera Utara, Selasa (22/10/2019).
Abhan, mengungkapkan, petahana berpotensi besar menyalahgunakan kekuasaan. Sehingga, ia mendorong agar dilakukan penguatan regulasi. "Potensi abuse of power oleh petahana itu tinggi. Misalnya penganggaran sebelum pilkada, " jelasnya.
Belum lagi, lanjut dia, ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi dan sama-sama maju di Pilkada yang sama.
"Apalagi kalau sekdanya pensiun dan ikut mencalon. Itu ASN-nya pasti bingung, bergerak juga susah. Makanya perlu ada perubahan regulasi. Di UU No 7/2017 itu ada sekitar 80 pasal tentang penindakan pelanggaran, tapi hanya 10 pasal yang efektif. Lebih baik diubah dari sanksi pidana pemilu menjadi sanksi administrasi, contoh pencoretan sebagai peserta pemilu," ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, di antaranya Ketua KPU RI, Arif Budiman, Dekan FISIP USU, Murianto Amin.