Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, masih menyimpan perasaan tak sedap atas "gugatan" berbagai pihak terhadap Surat Edaran (SE) No. 180/8883/2019 tentang izin bagi ASN yang akan diperiksa oleh lembaga penegak hukum. SE tersebut diterbitkan melalui Sekretaris Daerah, Sabrina, pada 30 Agustus lalu.
Inti dari SE menyatakan setiap ASN yang notabene anak buahnya tidak boleh memenuhi panggilan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum, seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan tanpa izin dari gubernur.
Kepada ratusan anggota DPRD kabupaten/kota se-Sumut yang hadir pada acara ramah tamah di Wisma Benteng Medan, Selasa (22/10/2019), perasaan tak sedapnya itu diungkapkan.
Kata Edy, para ASN tersebut sama dengan anak-anaknya yang menjalankan kebijakan darinya. Jika KPK hendak memeriksa mereka, sebagai ayah dia harus mengetahui apa alasannya. Apa alasan yang telah mereka lakukan.
"SE dibuat bukan untuk tujuan lain. Saya larang kepala dinas memenuhi panggilan KPK. Apa salah mereka, kalau salah silakan. Mereka menjalankan kebijaksanaan saya, saya ayahnya," tegasnya.
Ungkap Edy yang merupakan mantan Pangkostrad, hukum adalah panglima. Jangan sampai digunakan untuk menekan kekuasaan.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nusantara, Jafaruddin Harahap, menyatakan sebaiknya SE Pemprov Sumut tidak dijadikan polemik. Secara prinsip tujuannya adalah untuk koordinasi. Khususnya terkait pembelaan hukum yang mungkin dilakukan Biro Hukum.
"Jangan dianggap sebagai upaya menghindar dari penegakan hukum surat edaran itu, tetapi lebih pada untuk pembelaan ASN yang dipanggil," ungkapnya.