Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada yang berbeda dalam tahapan Pilkada serentak 2020 mendatang khususnya bagi yang berminat maju sebagai pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan.
Di mana, KPU sebagai penyelenggara akan terlebih dahulu menerima syarat dukungan. Setelah selesai proses verifikasi syarat calon dan dukungan, baru pasangan calon diperkenankan mendaftar.
"Kalau yang lalu itu kan mendaftar dulu, setelahnya dilakukan verifikasi faktual. Kali ini berbeda, di draft pencalonan yang ada itu syarat dukungan diserahkan terlebih dahulu, setelah clear dan clean, baru bisa mendaftar. Untuk jadwal penyerahan dukungan mulai dari 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, di Medan, Jumat (25/10/2019).
Menurut Agus, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran no 2096/2019 yang berisi formulir B1-KWK untuk paslon perseorangan. Hal itu sebenarnya diakui Agus untuk mempermudah para paslon yang ingin menggalang dukungan.
"Karena sudah banyak calon perseorangan yang menggalang dukungan, untuk memudahkan paslon, KPU mendahulukan contoh form surat dukungan. Ini juga untuk memudahkan paslon," jelasnya.
Mengacu ke UU No 10/2016, syarat dukungan paslon perseorangan untuk Kota Medan yakni 6,5 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir berjumlah 1.614.673.
"Sebaran dukungan 50 % dari jumlah kecamatan yang ada di Medan. Karena Medan 21 kecamatan, maka sebarannya minimal di 11 kecamatan," imbuhnya.