Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel.. Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH, mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh didalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan efektif, transparan dan akuntabel. Hal ini mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, bersih dari korupsi.
"Maka dari itulah Pemkab Tapsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapanuli Selatan telah menerapkan pelayanannya dengan Sistem OSS (Online Single Submission) setelah Pemkab Tapanuli Selatan meluncurkan aplikasi E-PTSP SIPASADA (Sistem Informasi dan Perizinan Satu Pintu Daerah) melalui website: www.ptsp.tapselkab.go.id.,"kata Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M.Pasaribu dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2019).
Dikatakan, website: www.ptsp.tapselkab.go.id DPMPTSP Tapanuli Selatan sudah melaksanakan mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Gatot Subroto No. 395 Medan, Jum'at 25 Oktober 2019 adalah dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berdasarkan Permendagri No.138 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Serta PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sekaligus dalam penyeragaman Nomenklatur dan Struktur Organisasi SKPD Pelayanan sebàgaimana diamanahkan dalam Permendagi No.100 Tahun 2016 dengan nama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Di awal bulan April 2018 yang lalu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapsel telah mendapatkan bintang dua dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dan bintang dua yang diberikan BKPM RI adalah murni penilaian standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal.
Dengan penilaian standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, Tapsel menempati peringkat ketiga se Sumaterea Utara setelah Kota Medan dan Kabupaten Langkat dan hasil ini tidak terlepas dari kerja keras Pemkab Tapsel melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) yang telah kita dukung penuh baik sarana dan prasarana serta kesejahteraan pegawai dalam bentuk tunjangan.
"Saya berharap melalui aplikasi E-PTSP SIPASADA kiranya dapat diintegrasikan dengan sistem OSS (Online Single Submission) baik langsung maupun melalui aplikasi SiCANTIK Cloud dari Kementerian Kominfo,"harap Syahrul.