Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait proyek dan jabatan untuk tersangka Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
"Para saksi yang dipanggil hari ini dikonfirmasi seputar pengetahuan para saksi terkait dengan sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin( ke Jepang sebagai Wali Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Dijelaskannya, ada 7 saksi yang diperiksa hari ini yang berasal dari unsur Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Pemko Medan. "Pemeriksaan dilakukan di Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," terangnya.
Pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap 7 saksi berbeda dengan yang ada di lapangan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di Kejati Sumut hari ini, setidaknya ada 9 orang yang diperiksa hari ini antara lain Kepala Dinas Kesehatan Medan, Edwin Efendi ; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Medan, Usma Polita ; Kepala Dinas PKP2R Medan, Benny Iskandar ; Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar ; Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Medan, Sugerno ; Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono ; Kabag Umum Setda Kota Medan, Andi Syahputra ; Staf protokoler, Andika Suhartono dan staf Dinas PU Medan, Wahyu.
Sekadar mengingatkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring OTT penyidik KPK beberapa pekan lalu. Dzulmi Eldin diduga menerima suap sebesar Rp330 juta dari Kepala Dinas PU Medan, Isya Ansari.
Uang suap itu dipergunakan Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang pada Juli 2019 lalu. Di mana, pada kunjungan tersebut dia membawa orang yang tidak berkepentingan. Selain itu rombongan Wali Kota Medan menambah masa tinggal di Jepang selama 3 hari. Alhasil tagihan membengkak, untuk menutupi biaya tersebut, Dzulmi Eldin memerintahkan Kassubag Protokol Syamsul Fitri Siregar meminta uang dari sejumlah kepala dinas.
Dzulmi Eldin, Isya Ansari dan Syamsul Fitri Siregar saat ini telah berstatus tersangka dan sudah mendekam di penjara.