Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi III DPR RI sedang menyusun jadwal sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyebut masih ada peluang pembahasan kembali pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP.
"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi, kita bisa dapat masukan. Saya kira itu," kata Herman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Selain RUU KUHP, Komisi III juga sedang menyusun jadwal sosialisasi revisi UU Pemasyarakatan (PAS). Herman memastikan sosialisasi akan dilakukan ke semua kelompok masyarakat.
"Ya ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana? Kita harus cari tahu dan sosialisasikan, kan begitu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan bahwa RUU KUHP menjadi salah satu yang di-carry over. Tapi, untuk urusan ada pembahasan lagi atau tidak soal pasal-pasal dalam RUU KUHP adalah kewenangan Komisi III.
"Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU tentang KUHP itu pasti akan di-carry over. Nah, soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena kalau RKUHP udah pasti di III yang bahas, di Komisi III," ujar Supratman, Rabu (30/10).
dtc