Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pimpinan KPK sudah bertemu untuk membahas vonis bebas yang diterima mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. KPK memastikan akan mengambil upaya hukum.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum, dan kita form kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saut mengatakan, KPK menghargai putusan hakim yang memberikan vonis bebas. Upaya hukum yang akan diambil itu menurut Saut merupakan upaya check and balance oleh KPK.
"Saya selalu mengatakan KPK harus check and balance, apa yang dilakukan oleh KPK harus di-check and balance. Ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ulang dengan upaya hukum," ujarnya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Sofyan pun terbebas dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga telah meninggalkan rutan KPK pada Senin sore. Dia Sofyan tampak keluar sekitar pukul 17.55 WIB. Dia sempat melambaikan tangan kepada orang-orang yang sudah menunggunya.
Dia tak banyak bicara saat ditanya tentang peluangnya kembali menjadi Dirut PLN. Sofyan mengaku ingin istirahat dulu.
"Enggak lah, istirahat dulu," ujar Sofyan saat meninggalkan rutan di belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11). dtc