Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi III DPR RI bicara peluang pembahasan kembali pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP. ICW menyebut masih banyak pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP.
"ICW pada dasarnya tidak menolak pembaruan hukum pidana melalui instrument perubahan KUHP. Namun masih banyak pasal-pasal kontroversial di dalamnya, contohnya delik terkait tindak pidana korupsi, yang justru akan berimplikasi buruk pada pemberian efek jera bagi pelaku korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
"Dalam delik tindak pidana korupsi rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi justru dikurangi. Lalu bagaimana mungkin pemerintah dan DPR mengklaim penguatan pada pemberantasan korupsi?" sambung dia.
DPR juga akan melakukan sosialisasi RUU KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan (PAS). Menurut Kurnia, sosialisasi tersebut hanya bersifat formalitas.
"Narasi sosialisasi yang dikatakan DPR rasanya hanya bersifat formalitas belaka. Faktanya, masukan maupun kritikan dari publik tidak pernah dipertimbangkan secara matang," jelas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK telah dilemahkan secara terstruktur dan sistematis. Lembaga KPK juga 'dibunuh' dengan Revisi UU KPK dan pimpinan KPK baru.
"Memang benar, bahwa pelemahan pada pemberantasan korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis. KPK secara institusi 'dibunuh' dengan hadirnya UU KPK baru dan Pimpinan KPK yang diduga mempunyai rekam jejak buruk, ditambah lagi dengan regulasi yang justru berpihak pada pelaku korupsi (RKUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan)," tutur dia.
Kurnia menyebut isu pemberantasan korupsi yang saat ini digaungkan pemerintah dan DPR hanya omong kosong.
"Pertanyaan sederhananya adalah, Apa model pemberantasan korupsi seperti ini yang diinginkan oleh negara? Jika iya, maka narasi penguatan KPK dan keberpihakan pada isu pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah dan DPR nyatanya hanya omong kosong belaka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan bahwa RUU KUHP menjadi salah satu yang di-carry over. Tapi, untuk urusan ada pembahasan lagi atau tidak soal pasal-pasal dalam RUU KUHP adalah kewenangan Komisi III.
"Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU tentang KUHP itu pasti akan di-carry over. Nah, soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena kalau RKUHP udah pasti di III yang bahas, di Komisi III," ujar Supratman, Rabu (30/10).(dtc)