Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com_Tanah Karo. Tiga orang kurir narkotika jenis sabu-sabu warga Kabupaten Langkat, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo, Minggu (3/11/2019) di jalan tembus Karo-Langkat, tepatnya di kawasan Tugu Kuliki, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com dari Kepala BNNK Kabupaten Karo, AKBP Heppi Karo-Karo didampingi Kasi Berantas, AKP Robinson Ginting, Selasa (5/11/2019) sore, usai press conference di kantor BBK Karo. Ketiga kurir asal Kabupaten Langkat itu, sekiranya akan mengantar narkotika ke kawasan Kabupaten Karo.
“Dari Efendy Sembiring (29) warga Namo Ukur, Kabupaten Langkat dan Apriadi Sembiring (33) warga Namo Buah, Kabupaten Langkat, kita amankan sabu dua paket berat 10 gram, berikut satu unit septor tanpa nomor polisi. Sementara dari Ardiansyah Surbakti (23) warga Simpang Buah, Kabupaten Langkat disita sabu seberat 100,5 gram dan satu unit septor jenis BK 3437 AW’, ujar Heppi.
Sesuai keterangan Heppi, sebelum penangkapan ketiga kurir sabu itu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S. Sembiring (29) warga Desa Sigarang-garang kecamatan Naman Teran, Minggu (3/4/2019) sekitar pukul 01.00 wib di Simpang Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran. Ketika itu, diamankan sabu-sabu sebanyak 9 paket (3 paket besar dan 6 paket kecil,red) total berat 4,9 gram.
Menurut Heppi, pasca S Sembiring ditangkap diperoleh info akan ada kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke Karo. Anggotanya langsung menuju Jalan tembus Karo Langkat dan berhasil mengamankan Apriadi dan Sembiring dan Efendy Sembiring. Informasi berkembang, akan ada lagi kurir yang melintas. Pukul 21.00 WIB BNNK Karo menangkap Ardiasyah Surbakti.
“Pelaku merupakan kurir jaringan Kabupaten. Mereka diduga dikendalikan Narapidana Rutan Tanjung Gusta. Saat ini kami memeriksa rekening. Apakah isi rekening merupakan hasil penjulan sabu atau tidak. Jika benar adanya maka kita miskinkan mereka, disita untuk Negara. Mereka di jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan ancaman penjara seumur hidup," papar Heppi.