Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah menertibkan pengelolaan parkir di wilayahnya. Tito tak ingin masyarakat dirugikan.
"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Tito menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya investasi untuk membuka lapangan pekerjaan. Tito ingin para kepala daerah mendukung visi misi Jokowi ini, salah satunya dengan melakukan penertiban tadi.
Menurut Tito, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok ormas.
"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah diminta Tito untuk mengambil tindakan tegas dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas," ucap Bahtiar.
Pengelolaan perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, beredar video ormas yang meminta 'jatah preman' kepada minimarket. Dalam video tersebut, tampak Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda didampingi polisi dan sejumlah ormas. Dalam video itu, Aan meminta agar minimarket di Kota Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan adanya 'surat tugas' kepada ormas untuk mengelola parkir minimarket. Surat tugas yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi itu dievaluasi setiap bulan. Rahmat mengatakan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinir parkir minimarket.
"Kalau penugasan dari Bapenda itu biasanya paling lama sebulan. Sebulan dievaluasi sebulan dievaluasi, kalau ternyata masih memegang sudah tidak berlaku artinya sudah tidak berlaku lagi," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (5/11).
Pembekalan surat tugas jaga parkir minimarket oleh ormas di Kota Bekasi itu menimbulkan kekisruhan. Bapenda Kota Bekasi pun akhirnya tak lagi menerbitkan surat tugas tersebut.
"Sudah tidak ada lagi, sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi," ujar Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda di kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (5/11).(dtc)