Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran atas temuan ratusan bangkai babi di Sungai Bedera dan Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku, penelusuran ini khususnya untuk mengetahui secara pasti apakah bangkai-bangkai tersebut dibuang oleh perorangan atau malah perusahaan.
"Saat ini masih kita selidiki. Jadi kita harus tahu dulu siapa yang membuang, setelah itu baru kita cari tahu apakah dilakukan secara sengaja atau tidak," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Saat disinggung mengenai apakah ada menyangkut ranah hukumnya jika membuang bangkai babi di sungai, Rony menjelaskan jika dilakukan dengan sengaja tentunya ada. Untuk itu ia berharap kepada masyarakat, apabila ada mengetahui informasi tentang pembuangan bangkai babi ke sungai, untuk segera menghubungi Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Kita akan merahasiakan identitas dari informan kita. Yang penting kita bisa tuntas dalam penyelidikan dan bisa menentukan siapa tersangkanya," tandasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pemerintah daerah melalui intansi terkaitnya bisa membawa kasus pembuangan bangkai babi ini ke ranah hukum. Apalagi ia menyebutkan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebetulnya juga merupakan penyidik dari pegawai negeri sipil.
"Jadi DLH tentu bisa menindaklanjuti kasusnya terutama dalam persoalan limbahhya. Kalau sudah mereka tangani, pelimpahan kasusnya bisa berkoordinasi dengan penyidik polisi," ujarnya.
Untuk itu MP Nainggolan berharap, DLH dapat segera bertindak. Ia khawatir, jika masalah ini sampai dibiarkan berlarut-larut, nantinya malah dapat merugikan masyarakat luas.
"Sebab sejauh ini belum ada laporan yang kita terima terkait persoalan hukum bangkai babi ini. Makanya, instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan," sebutnya.
MP Nainggolan menegaskan, hewan ternak yang sudah mati, sama sekali tidak boleh dibuang ke sungai, melainkan harus dikubur. "Sebab kalau dibuang ke sungai bisa berdampak terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan," pungkasnya.