Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi V DPR RI mengungkapkan laporan bahwa korban kecelakaan Lion Air JT-610 banyak yang belum dapat ganti rugi. Mereka meminta Kementerian Perhubungan untuk memantau proses pemberian kompensasi kecelakaan.
Anggota DPR fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama memaparkan bahwa hingga kini baru 74 orang ahli waris korban kecelakaan yang mendapat ganti rugi dari total 189 korban kecelakaan.
"Ini realisasi korban Lion Air, yang dapat baru 74 orang. Sebagian besar ahli waris korban yang belum menerima kompensasi dipaksa menandatangani untuk meneken dokumen release and discharge," kata Suryadi di ruang rapat Komisi V Gedung DPR, Kamis (13/11/2019).
Suryadi menegaskan agar Kemenhub lebih tegas menindaklanjuti proses kompensasi yang berjalan. Dia meminta Kemenhub memberikan batas waktu agar Lion Air segera mempercepat proses ganti rugi kepada korban.
"Regulator mesti lebih tegas karena ini sudah satu tahun. Perlu ada batasan sejak dilengkapi berkas ahli waris, telah terjadi kerugian ini harus ada batas waktu. Masyarakat perlu kepastian," ucap Suryadi.
Sebelumnya, Persatuan Keluarga Korban JT610 Family menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses ganti kerugian yang dilakukan Lion Air. Maskapai ini disebut tidak responsif terhadap keluarga ahli waris.
"Lion ini sangat tidak responsif terhadap ahli waris, sehingga sudah sampai setahun belum 100% proses ganti kerugian selesai. Kami ini tunggu kepastian, banyak keluarga korban tidak dapat panggilan sama sekali," ungkap perwakilan ahli waris, Anton Sahadi kepada detikcom, Jumat (1/11/2019)
Anton menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.
"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton. dtc