Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menko PMK Muhadjir Effendy mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah.
"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah," imbuh dia.
Muhadjir menjelaskan program pembelajaran pranikah itu dilakukan untuk membekali calon suami istri soal kehidupan rumah tangga. Hal itu, kata dia, juga untuk menekan angka perceraian di Indonesia.
"Maksud saya sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu lho," katanya.
Muhadjir mengungkapkan, sejatinya pelatihan pranikah ini sebelumnya telah dilakukan. Namun, dirinya bersama kementerian terkait ingin agar program tersebut lebih dimasifkan.
"Selama ini sudah dilaksanakan cuma akan kita lebih sempurnakan, melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Misalnya dia kan harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas," tutur Muhadjir.
"Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya beberapa praktek ya, itu sebetulnya tidak hanya Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, rencananya pelatihan ini akan digelar tanpa dipungut biaya. "Mestinya gratis," kata Muhadjir.
Diketahui, kebijakan sertifikat nikah ini sebenarnya lebih dulu dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.(dtc)