Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menyelenggarakan sosialisasi tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan keputusan KPU Nias Selatan No. 173/PP.01.2-KPT/1214/KPU-KAB/X/2019.
Selain itu sosialisasi surat keputusan KPU Nias Selatan No. 174/PL.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.
Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Hernelys, Jumat (15/11/2019) dan diikuti oleh sejumlah unsur Forkopimda, Bawaslu Nias Selatan, Parpol, OKP, LSM, BEM Mahasiswa dan Komisioner KPU Nias Selatan.
Komisioner KPU Nias Selatan Koord Divisi Parmas dan SDM, Yulianus Gulo, mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini masyarkat umum dan pemangku kepentingan pada Pilkada Nias Selatan pada tahun 2020 serta masyarakat dapat terlibat aktif mengawasi semua tahapan Pilkada.
"Masyarkat umum dan pemangku kepentingan pada Pilkada Nias Selatan melalui sosialisasi ini dapat mengetahui dan menganal tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Nias Selatan 2020," ujar Yulianus Gulo kepada medanbisnisdaily.com usai sosialisasi tersebut.
Dia mengungkapkan, jadwal Pelaksanaan Pilkada 2020 pada 23 September 2020. Pada tanggal itu masyarakat dapat berpartisipasi menyampaikan hal pilihnya dan menentukan siapa Bupati pilihan mereka.
Sosialisasi ini diawali dengan Launching Pilkada yang diselenggarakan pada Rabu, 13 November 2019 yang turut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatra Utara Koord Divisi Hukum, Ira Wirtati dan unsur Forkopimda Nias Selatan.