Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Paspor sebagai salah satu dokumen negara, wajib kamu simpan dan jaga dengan baik karena kalau hilang bisa kena denda Rp 1 juta. Belum lagi, ada biaya gantinya.
Biaya penggantian paspor baru tersebut sebesar Rp 350 ribu. Aturan itu tercantum adalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Selain paspor hilang, paspor rusak juga akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Namun ada keadaan yang mendapatkan pengecualian dari denda tersebut. Menurut Permenkumham nomor 8 tahun 2014 pasal 41 ayat 2, jika paspor hilang akibat musibah antara lain kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, kamu akan dibebaskan dari denda.
Nah, kemudian bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan penggantian paspor yang hilang?
Ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi yaitu melengkapi dokumen sesuai permohonan paspor seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor.
Laporan kehilangan paspor diajukan ke Kepolisian Republik Indonesia. Bila kamu sedang berada di luar negeri bisa menghubungi pihak berwenang setempat, seperti Perwakilan RI di luar negeri.
Selanjutnya segeralah melapor ke Kantor Imigrasi tempatmu berdomisili untuk minta penggantian. Penggantian paspor yang hilang atau rusak akan dilaksanakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses BAP kamu akan diwawancarai mengenai hilangnya paspor. Bila ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa bisa ditangguhkan selama 6 bulan sampai 2 tahun.
Setelah itu akan dilakukan pembuatan surat atau rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan BAP tersebut. Kalau sudah melewati semua proses itu, kamu harus kembali ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan semua berkas dan nantinya akan diberikan slip pembayaran denda dan penggantian paspor. Dalam waktu maksimal empat hari kerja, kamu bisa mendapatkan paspor yang baru.(dtc)