Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, bahwasanya bagi rumah sakit (RS) mana saja yang tidak menerapkan fungsi sosialnya bisa diberikan sanksi pidana. Bahkan, Agus menyampaikan, dirinya juga sama sekali tidak akan ragu untuk memprosesnya.
"Harapan kita tidak ada satupun RS yang sampai menolak (pasien) karena itu bisa sanksi pidana. Kalau itu terjadi, saya juga tidak ragu untuk memproses RS yang tidak menjalankan fungsi sosialnya," ungkapnya kepada wartawan saat berkunjung ke RS Bhayangkara, Senin (18/11/2019).
Agus menjelaskan, dirinya yakin, jika setiap RS tentu memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Tinggal lanjut dia, sejalan dengan itu bisa dibantu untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatannya.
"Seharusnya dengan kebijakan pemerintah sudah jelas, saya yakin di bawah Menkes dr Terawan ini tidak terjadi. Hanya mungkin yang bersangkutan (pasien) ragu karena tidak memiliki uang untuk berobat, sehingga ragu membawa ke rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Agus juga menyebutkan, jika RS Bhayangkara juga telah merawat seorang bayi yang sedang kritis. Namun karena orang tuanya ada masalah ekonomi, sedangkan sang bayi sudah kejang-kejang dan panasnya tidak turun-turun selama 2 hari, dirinya langsung menginstruksikan untuk membawa bayi tersebut ke RS Bhayangkara.
"Bayinya juga nggak mau minum susu. Jadi karena nggak punya biaya, ya sudah saya bilang bawa saja ke RS Bhayangkara," sebutnya.
Sebab lanjut Agus, kebetulan sore ini, juga akan dilaksanakan operasi hernia dan opera kelenjar di leher terhadap 2 orang pasien lainnya. Agus mengatakan, kesemuanya ini juga berasal dari keluarga yang kurang beruntung.
"Jadi kita mewakili negara lah untuk membantu mereka. Mudah-mudahan kesulitan yang dihadapi bisa sembuh," tandasnya.