Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK memeriksa 14 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung BPKP Perwakilan Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (18/11/2019).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian.
Dari 14 nama itu ada nama Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang ikut diperiksa. Rusdi Sinuraya sendiri saat ini secara masif melakukan pergerakan untuk bisa bertarung di Pilkada Medan 2020.
Rusdi tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon atau balon wakil wali kota di Partai Gerindra, Partai Nasdem, PSI serta Partai Golkar.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Bobby O Zulkarnain, mengakui bahwa Rusdi Sinuraya merupakan satu dari 14 nama yang mendaftar ke tim penjaringan balon kepala daerah untuk Pilkada Medan 2020.
Menurutnya, terkaitnya Rusdi Sinuraya dalam kasus dugaan korupsi akan menjadi sebuah pertimbangan bagi DPP Gerindra.
"Ya, ini akan jadi bahan pertimbangan bagi DPP Partai Gerindra karena mereka yang memutuskannya," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Boby menjelaskan 1 Desember 2019 DPC Partai Gerindra Medan akan menyelenggarakan kegiatan penyampaian visi dan misi Balon Wali Kota Medan.
Kata dia, penyampaian visi dan misi ini akan dilakukan dihadapan seluruh kader Partai Gerindra se Kota Medan di Kota Medan.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ; Kepala Dinas PU Medan, Isya Ansyari dan Kassubag Protokol Setda Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Bahkan ketiganya telah dijebloskan ke dalam penjara.