Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com - Jakarta - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, mengklaim dirinya hanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang membelit mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Rahmad pun berharap KPK dapat membuka perihal ini.
"Tadi sudah saya jelaskan semua, yang jelas di sidang tipikor sebelumnya sudah terang benderang bahwa saya hanya diikut-ikutkan karena ada yang mengait-ngaitkan kita gitu," ujar Rahmad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Rahmad memang pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tepatnya pada Rabu (4/9). Saat itu Rahmad mengaku pernah bertemu Bowo di salah satu restoran tetapi menepis pembahasan tertentu dengan alasan datang terlambat.
"Tidak ada spesifik dibicarakan," kata Rahmad saat itu.
Namun Bowo yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu memberikan tanggapan yang berbeda dari kesaksian Rahmad. Saat pertemuan itu, Bowo mengaku bertemu Rahmad untuk diperkenalkan pada 2 orang bernama Steven Wang dan Asty Winasty. Merujuk pada surat dakwaan KPK pada Bowo, Steven Wang disebut sebagai pemilik PT Tiga Macan, sedangkan Asty adalah General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) saat itu.
"Pak Rahmad mengajak bertemu bertiga dengan Steven untuk mengatakan 'Pak Bowo bisa tidak dibantu persoalan HTK karena Pak Bowo cukup dengan Pak Aas (Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company), karena di situ ada persoalan HTK kontrak terputus," kata Bowo.
Lantas apa kaitan Rahmad sebagai Direktur Utama PT Petrokimia Gresik dengan urusan kontrak kerja PT HTK?
Menilik isi dakwaan Bowo, pertemuan antara Rahmad dengan Bowo bersama Asty dan Steven terjadi pada 31 Oktober 2017 di Restoran Penang Bistro di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat itu Bowo diperkenalkan pada Asty yang lantas menceritakan permasalahan kontrak kerja antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik.
Kontrak kerja yang dimaksud yaitu kontrak pengangkutan amoniak untuk jangka waktu 5 tahun terhitung 2013 sampai 2018. PT HTK merupakan pengelola kapal MT Griya Borneo yang mengangkut amoniak untuk bahan pupuk.
Namun pada tahun 2015 BUMN bidang pupuk didirikan bernama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Berdirinya PIHC membuat kontrak PT HTK diputus untuk kemudian kontraknya dialihkan ke anak usaha PIHC yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.
"Oleh karena itu Asty Winasty meminta bantuan terdakwa (Bowo Sidik Pangarso) agar mengupayakan PT Pilog dapat menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK untuk mengangkut amoniak," tulis surat dakwaan itu.
Setelahnya Bowo disebut menerima sejumlah uang atas bantuannya membuat PT HTK mendapatkan kontraknya kembali. Selain Bowo, Asty pun turut dijerat KPK sebagai tersangka.
Kembali pada pemeriksaan Rahmad di KPK. Dia mengaku memberikan keterangan ke KPK untuk tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut yaitu Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK.
"Tadi melengkapi berkasnya saudara Taufik Agustono," kata Rahmad.
"Saya selaku warga negara menginginkan bisa membantu KPK untuk menyelidiki ini, membuka seterang benderangnya sehingga tugas KPK bisa berjalan dengan baik," imbuh Rahmad.
Setelahnya Rahmad tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya. Dia pun berlalu meninggalkan KPK.
dtc