Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Melakukan pungli dana BOS di 31 Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 72 juta, tiga terdakwa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang Langkat dituntut penjara 1 tahun 2 bulan di Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11/2019) sore.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekretaris K3S Bakhtiar dan Bendahara K3S Agus Prayitno.
Ketiganya dinyatakan bersalah menurut jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Menuntut terdakwa menghukum ketiganya dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas JPU.
Dalam pertimbangan JPU hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan," tutur Jaksa.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.
Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp. 15.439.200.000. Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD dengan jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp. 719.200.000," jelas Hendrik.
Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.
Susunannya adalah pada terdakwa Nurmalinda Bangun selaku Ketua, Bakhtiar selaku Sekretaris dan Agus Prayitno selaku Bendahara.
"Terhadap adanya bantuan pemerintah untuk SD berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana," jelas Hendrik.
Pengutipan ini guna pembelian berupa plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan ramadhan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, penggandaan naskah soal ujian akhir semester, penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6, foto bupati dan wakil bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5, buku Matematika kelas 4, buku Matematika kelas 2, penggandaan kertas rapot.
Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidaklah dapat dibenarkan, karena Berdasarkan Lampiran Peraturan Mendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pada BAB IV Penggunaan Dana, disebutkan bahwa penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, guru dan Komite Sekolah.
"Sehingga perbuatan ketiga terdakwa yang membuat keputusan dan kesepakatan sendiri dalam menentukan penggunaan dana BOS masing-masing sekolah merupakana perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan," tutur Jaksa.
Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.
Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.