Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mucikari via media sosial (medsos) Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) divonis ringan dari tuntutan dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019) sore. Sontak hal tersebut membuat wajah Vey ceria hingga tersenyum.
Karena sebelumnya terdakwa dituntut penjara 4 tahun penjara denda Rp 120 juta oleh jaksa penuntut umum pada 21 Oktober 2019 lalu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengubah pasal terhadap terdakwa Vey dengan Pidana pasal subsider 296 KUHPidana.
Dimana bunyi Pasal 296 KUHPidana berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,"
Hakim Dominggus juga menghapus seluruh tuntutan denda yang dikenakan terhadap terdakwa.
Seusai dihukum, Vey langsung reflek mencium tangan seluruh majelis hakim dimulai dari Hakim Ketua Dominggus Silaban dan dua anggota lainnya.
Bahkan sambil tertawa, majelis hakim juga menyuruh terdakwa menyalami Panitera Pengganti hingga JPU yang duduk di kursi jaksa.
"Kamu terima apa enggak?," Cetus hakim, dan dijawab terdakwa Vey, "Terima pak," cetusnya sambil menyalim hakim.
Sebelum keluar persidangan, Vey bahkan sempat melambaikan tangan kepada Ketua Majelis Hakim dengan menyebutkan "Dadah Pak," dengan disambut tangan yang melambai dari hakim ketua.
Di luar persidangan, Vey teriak di luar sidang, "Terimakasih Tuhan," sambil bersikap berdoa didampingi kuasa hukumnya.
Bahkan sebelumnya jaksa pengganti sempat melarang awak media untuk mengambil foto.
"Jangan ambil-ambil foto," cetusnya.
Sebelumnya, JPU Abdul Hakim menyebutkan hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan para korban dan harkat martabat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan JPU terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menjajakan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat.
"Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang," ungkap Jaksa.
Selanjutnya pada 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di salah satu Hotel di Medan.
Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.
"Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang," jelas Jaksa Sri.
Tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman yang merupakan personel kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua korban dan dibawa ke Polda Sumut.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.