Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sudah lebih dua bulan anggota DPRD Medan periode 2019-2024 dilantik. Sejak saat itu pula para wakil rakyat tersebut tidak dapat bekerja dengan dalih belum adanya alat kelengkapan dewan (AKD).
Pembentukan AKD sendiri terkendala pengesahan Tatib atau Tata tertib. Di mana, draft Tatib yang diajukan oleh DPRD Medan masih dievaluasi oleh Biro OTDA Pemprov Sumut.
Anggota DPRD Medan, Hendra DS tidak terima apabila ada tudingan makan gaji buta yang dialamatkan kepada anggota dewan.
Politikus Partai Hanura itu menyalahkan pimpinan DPRD Medan terkait lambatnya pengesahan Tatib.
"Seharunya pimpinan dewan yang sudah mendapatkan mandat penuh, bisa menggunakan tata tertib lama agar DPRD Medan bisa bekerja. Ini tanggungjawab mereka (pimpinan dewan)," katanya, di Medan, Rabu (27/11/2019).
Hendra mengatakan pihaknya sudah menunggu agar DPRD bisa segera menjalankan fungsinya. "Jadi tidak ada alasan takut melanggar aturan. Kita bisa menggunakan tatib lama dengan tidak melanggar aturan, misalnya terkait aturan reses dan lainnya jangan kita laksanakan," jelasnya.
Dijelaskannya, apa lagi yang dijadikan alasan terkait adanya ketakutan soal pelanggaran terhadap PP 12 tahun 2018.
"Soal ini misalnya tak bisa jadi alasan, kalau pimpinan menjadikan alasan takut melanggar peraturan ini, sesungguhnya saat paripurna penyusunan personalia fraksi sudah terjadi pelanggaran, tapi pimpinan DPRD tidak meluruskannya, ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah saat dikonfirmasi membenarkan salah satu fraksi belum menandatangani kesepakatan tersebut.
"Kita lihat sampai batas waktunya," jelasnya.