Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peternak ayam rakyat mengeluh kesulitan dalam menjual ayamnya ke pasar tradisional atau pasar becek karena mulai tergerus dengan pemain-pemain besar. Peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) meminta pemerintah agar memisahkan segmentasi pasar peternak kecil dan peternak besar.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar para perusahaan menengah dan terintegrasi yang juga membudidayakan ayam hidup (livebird) untuk ke luar dari pangsa pasar peternak, yakni pasar tradisional.
"Perusahaan terintegrasi untuk mengurangi peredaran livebird di pasar becek," kata Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Sugiono dalam keterangannya yang diberikan kepada detikcom, Rabu (27/11/2019).
Sugiono mengatakan, pengusaha terintegrasi harus mengalihkan pasokan livebird-nya ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Nantinya, ayam tersebut akan diolah menjadi karkas atau ayam potong beku yang menjadi buffer stock atau pasokan di ritel modern.
"Stok livebird perusahaan terintegrasi tersebut harus dialihkan sebagian besar untuk dipotong di RPHU dan disimpan di cold storage," terang Sugiono.
Dalam jangka panjang, pelaku usaha skala menengah besar, terutama perusahaan terintegrasi yang melakukan budidaya internal dan kemitraan harus memperhitungkan kapasitas pembibitan day old chick (DOC) final stock (FS) sesuai kapasitas RPHU yang dikelolanya.
Sugiono menegaskan, perusahaan terintegrasi bersama afiliasinya dan kemitraan memiliki segmen pasar ayam ras tersendiri dalam bentuk karkas, bukan lagi livebird.
"Hal ini secara langsung akan memberikan kesempatan pada peternak mikro kecil untuk memasok livebird di pasar becek. Dapat terjadi keseimbangan supply dan demand ayam ras di pasar becek, harga dapat stabil terutama di tingkat kandang," imbuh dia.
Dengan langkah tersebut, ia menilai bahwa peternak kecil akan memperoleh keadilan dalam menjual ayam hidupnya.
"Peternak mikro kecil diharapkan dapat menikmati harga sesuai dengan harga acuan Permendag atau minimal diatas HPP (Harga Pokok Produksi," tandas dia. dtc