Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bermodalkan lahan seluas 30 Ha yang berlokasi di Jalan Bromo, Medan, Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) berencana akan terjun ke usaha bisnis apartemen. Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumatra Utara, wacana pembangunan apartemen itu sudah mulai dibicarakan.
Kepada para anggota Komisi C DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat, Rabu (27/11/2019), Direktur Utama PD AIJ, Renny Maisyarah, mengungkapkan, lahan tersebut terbagi atas tiga kapling yang saat ini tengah diduduki warga yang bermukim di atasnya. Beberapa tahun lalu di sana berdiri usaha pembuatan batu bata. Sekarang sudah berhenti.
"Lebih dulu tahun depan kita akan membereskan dulu soal status hukum tanah di Jalan Bromo itu. Ada sebanyak 250 kepala keluarga bermukim di sana," terang Renny yang mengaku baru pada bulan Mei lalu diangkat menjadi Dirut PD AIJ oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sesungguhnya, PD AIJ berusaha di core business percetakan. Semula perusahaan yang kepemilikan sahamnya 100% berada pada Pemprov Sumut ini terdiri atas delapan perusahaan. Ada usaha Bioskop Ria, pabrik es Sari Petojo dan sebagainya. Lalu dimerger dan berubah nama jadi PD AIJ.
Juga direncanakan tahun 2020, Renny menyebutkan, perusahaan yang dipimpinnya akan terjun ke usaha pembelian cabai petani. Oleh Edy demi mengendalikan laju inflasi, PD AIJ diminta mengurusi cabai. Cabai dari petani yang harganya kerap naik dan turun tak terduga dibeli dan ditempatkan dalam cold storage yang dibangun di Tanjung Morawa.
Kendati bertujuan baik, anggota Komisi C, Benny Sihotang, mengingatkan usaha baru yang dijalankan PD AIJ tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sesuai Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah, usaha yang dijalankan PD AIJ adalah percetakan. Harus dipatuhi.
"Jika ada wacana PD AIJ ingin berbisnis di usaha lain, lebih dulu harus dibahas perubahan Perda. Agar tidak menyimpang," tegas Benny yang berasal dari Partai Gerindra.