Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Loyalis Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Golkar memiliki mekanisme tersendiri guna menyelesaikan masalah internal. Ace mengingatkan, apabila dianggap ada kesalahan dalam menafsirkan AD/ART partai, bisa diselesaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.
"Tak perlu mengancam-ancam segala. Partai Golkar ini sudah memiliki mekanisme penyelesaian internal yang jelas. Soal penafsiran yang berbeda terhadap konstitusi partai, ya selesaikan dalam forum tertinggi Partai Golkar, di Munas bulan Desember 2019 ini," kata Ace kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Hal tersebut disampaikan Ace untuk menjawab pernyataan loyalis Bambang Soesatyo (Bamsoet), Viktus Murin yang berencana menempuh jalur hukum. Viktus menilai Panita Pengarah Munas Golkar telah melampaui kewenangan.
Ace menjelaskan bahwa munas ada forum tertinggi. Dia mengatakan bahwa di dalam munas perubahan AD/ART bisa dilakukan.
"Lah, munas itu punya kewenangan untuk mengubah AD/ART jika memang diperlukan adanya penyempurnaan. Santai saja. Hadapi munas ini dengan riang gembira. Jangan ngotot dengan penafsirannya sendiri," sebut Ace.
Ace juga meminta agar membaca kembali Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik. Sebagaimana UU Partai Politik, sebut dia, perselisihan internal partai diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.
"Baca UU Partai Politik, perselisihan internal Partai itu diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai. Apapun keputusan Mahkamah Partai, sifatnya final dan tetap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Loyalis Bamsoet, Viktus Murin memprotes rapat pleno menjelang Munas Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto karena dianggap tidak membahas materi munas. Viktus memperingatkan kubu Airlangga perihal perbuatan melawan hukum.
"Panitia pengarah telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan. Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggung jawab secara hukum," ujar Viktus dalam konferensi pers di Batik Kuning, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11).
Viktus mengatakan ketentuan yang mengatur tentang pemilihan ketua umum tertera pada Bab XIV pasal 50 Anggaran Dasar bahwa tindakan panitia pengarah telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Atas pelanggaran itu, kata dia, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga.
"Bentuk perlawanan itu kan kita bisa tempuh jalur-jalur hukum, kalau di politik ya kita bisa ke mahkamah partai. Dengan catatan, mahkamah partai pun berwibawa, tidak berpihak pada kubu Airlangga yang masih berkuasa. Kemudian kita juga bisa menempuh gugatan hukum ke pengadilan kalau itu terjadi," katanya. dtc