Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan, menjaga Kota Medan tetap bersih adalah tanggungjawab semua pihak.
Namun, ia meminta Pemko Medan memiliki ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab, sanksi didalam Perda tersebut akan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak menjaga lingkungannya dengan membuang sampah sembarangan.
"Perda itu kan tidak dijalankan dengan tegas, padahal ada sanksi dan hukuman yang mengatur. Kepling, lurah dan camat saling berkoordinasi serta tahu tugas dan tanggungjawabnya dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya," ujarnya di Medan, Minggu (1/12/2019).
Diketahui dalam Perda itu diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan.
Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.
Afif menyambut baik komitmen Plt Wali Kota Medan terus mengajak masyarakat menjaga kebersihan. Tapi Pemko juga harus mencari formula baik untuk mengatasi sampah-sampah itu. Sarana dan prasarana dilengkapi seperti penyedian tong-tong sampah, pengangkutan sampah yang tepat waktu dan mengajak warga untuk gotong royong membersihkan lingkungan wilayahnya masing-masing.
"Kita akan lihat berapa anggaran untuk pengadaan sampah tahun depan," ucap anggota Komisi II DPRD Medan ini.
"Sampah-sampah itu juga bisa dimanfaatkan dan menambah penghasilan bagi masyarakat. Seperti di Medan Amplas ada pengrajin mendaur ulang sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti minyak tanah atau yang dikenal dengan Briket," bebernya.
"Artinya semua dapat termanfaat. Sehingga sampah juga tidak menumpuk di TPA yang memang sudah banyak. Pemerintah bisa kasih pelatihan kepada warga mendaur ulang sampah-sampah rumah tangga menjadi yang bernilai ekonomis," imbuhnya.