Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyetujui usulan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp.2.930.970. Hal itu diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Sutrisno ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku, pada 1 Januari 2020. “SK Gubernur Sumut tentang UMK 2020 Kabupaten Labusel sudah terbit. Usulan kita tentang UMK disetujui, besarannya Rp2,9 juta lebih,” katanya.
Dijelaskan, UMK yang ditetapkan itu naik 7% lebih dari tahun lalu, yakni sebesar Rp 2,75 juta. Menurutnya, UMK tersebut akan segera disampaikan ke seluruh perusahaan untuk dapat diterapkan.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mentaati keputusan tersebut. Kami akan mensosialisasikan UMK ini ke seluruh perusahaan informal dan akan melakukan pengawasan,” pungkasnya.