Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menjelang akhir tahun realisasi penerimaan pajak reklame yang dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih belum menggembirakan. Kepala Bidang Perizinan, Tata Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup DPMPTSP Medan, John E Lase, mengatakan target penerimaan pajak reklame di tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp120 miliar.
"Realisasi sampai hari ini baru sekitar Rp 15 miliar, atau sekitar 15 %," ujarnya, di Medan, Senin (2/12/2019).
Jhon mengaku, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sangat sulit tercapai sampai akhir tahun. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut.
"Pemko Medan kan mulai membuat nol semua reklame, seluruh tidak berizin dipangkas. Ini baru mulai tumbuh kembali," jelasnya.
Bukan hanya itu, alasan lain yakni terkait dengan larangan berdirinya reklame di daerah milik jalan seperti median jalan, dan trotoar.
"Jadi kalau mau berdiri reklame itu harus di persil (lahan masyarakat) atau reklame melekat. Selebih itu tidak boleh, lokasi untuk itu kan terbatas, makanya penerimaan masih minim," jelasnya.