Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) dengan kinerja terbaik bakal diberikan insentif atau reward berupa libur di luar Sabtu dan Minggu, yaitu hari Jumat. Dalam menerapkan kebijakan itu, pemerintah harus bisa menjamin pelayanan publik tetap berjalan lancar.
"Saya belum lihat itu, jadi siapa itu yang boleh libur Jumat, apakah semua tingkat. Kalau semua tingkat terus bagaimana pelayanan publiknya. Kemudian apa iya semua yang harus standby itu juga libur," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat dihubungi detikcom, Selasa (3/12/2019).
Menurut dia rencana tersebut harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menimbulkan masalah.
"Pertanyaannya saya siapa itu (yang diberi libur), golongan mana, terus apakah semua ASN, terus bagaimana tahapannya, kan nggak bisa sekaligus tiba-tiba jebret semua, libur semua, berantakan negara. Harus direncanakan," jelasnya.
Dirinya menanggapi soal jadwal libur di hari Jumat secara bergantian sehingga di hari tersebut tidak benar-benar kosong dari PNS yang melayani masyarakat. Itu pun harus jelas konsepnya.
"Ya sekarang saya mau tanya dulu tadi, oke bergantian (liburnya) terus golongan berapa yang boleh, eselon I, II III, IV yang mana, terus yang menguasai bagian apa," tambahnya.
Nantinya pada pilot project hanya 20% PNS dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan libur hari Jumat.
Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto terkait konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel.
"Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem," kata dia di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019). dtc