Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus pencatutan nama nasabah oleh Prudential untuk memecat seorang agen asuransi di perusahaan itu hingga berujung ke polisi, ternyata tidak sampai di situ saja. Kali ini Prudential bakal menghadapi perkara lebih besar lagi karena tidak membayar klaim asuransi dari nasabah yang namanya dicatut tersebut.
Tidak tanggung, Prudential akan dituntut Rp 1 Triliun secara perdata dan juga akan melaporkan kasus ini ke ranah pidana.
"Kenapa sebanyak 1 triliun rupiah, karena ini adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena ada pencatutan nama sepihak dan klaim yang tidak dibayar padahal itu sudah kewajiban perusahaan itu sebagaimana mestinya," tegas Rustam Hamonangan Tambunan SH selaku kuasa hukum 4 pemegang polis asuransi Prudential yang namanya dicatut, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (10/12/2019) sore.
Ke empat pemegang polis asuransi tersebut diketahui bernama, Minah (nomor polis 12803918), Edy Antono (23186085), Yosep (12112386), dan Li Kiau (11929697). Nama baik mereka berempat dicatut oleh Kamariah Chan selaku Managing Director - Agency Operation dan Finance PT Prudential Life Assurance untuk menonaktifkan Herman AMD (nomor keagenan 00016983) dari agen Prudential.
Penonaktifan itu berdasarkan Surat Pengakhiran Perjanjian Keagenan No. Ref:0013/AOS/SOS-TR/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019 yang ditandatangani Kamariah Chan langsung. Diduga keterkaitan dengan masalah itu, klaim asuransi Yosep sebesar Rp 250 juta atas sakit stroke yang dialaminya sampai kini tidak kunjung dibayarkan Prudential.
"Alasannya pun cukup aneh, Yosep diminta melengkapi administrasi dengan disuruh datang ke Jakarta, sementara dia sendiri mengalami stroke," beber Rustam lagi.
Dijelaskannya lagi, Yosep (47) kelahiran 17 Mei 1972, warga Jalan Bilal Gang Idris No. 60 Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur telah menjadi nasabah Prudential sejak Mei 2017 dengan premi Rp 3 Juta per bulan. Lalu, Yosep sebagai pemegang Polis Nomor 12112386 mengajukan klaim asuransi terhadap manfaat asuransi Prucrisis Cover Benefit plus 61 pada 11 Mei 2018 dikarenakan mengalami sakit stroke dan dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan pada 25 Januari 2018. Diagnosa itu bahkan sudah diberitahukan pada, 25 Januari 2018 dengan diagnosa medis Stroke Iskemik.
Namun klaim itu tidak kunjung dibayar. Prudential mengirim surat balasan ke Yosep berdasarkan surat penyakit nomor surat: 121123860001 dengan alasan Prudential kelengkapan dokumen pendukung pengajuan klaim asuransi. Dalam surat itu hanya ditegaskan untuk memproses klaim tersebut, Prudential masih memerlukan dokumen pendukung sebagai berikut yakni nasabah harap datang ke Sales Office (SO) Medan.
Begitupun, Yosep yang mengalami stroke memberi surat kuasa kepada istrinya langsung bernama Minah untuk datang ke SO Prudential di Gedung Selecta Jalan Listrik Medan.
"Jadi surat keterangan ini dibuat demi permintaan Prudential dalam memenuhi kelengkapan dokumen klaim tadi, karena klien saya masih dalam proses terapi dan memerlukan banyak istirahat sehingga mewakili istrinya, Minah untuk membantu proses pengajuan kliam tersebut. Tapi lucunya sampai detik ini jawaban kliam ini tidak juga dibayar oleh Prudential maka inilah yang membuat kami akan menuntut masalah ini secara perdata dan pidana," bebernya lagi.
Selain itu, Rustam juga membeberkan bahwa pencatutan nama Yosep dan 3 nama lainnya itu terjadi pada, 11 Maret 2019. Tetapi pada 21 Maret 2019 Prudential baru memberikan balasan klaim tidak dibayar dengan alasan kelengkapan berkas tersebut.
"Jadi ini kami anggap ada keterkaitannya pencatutan itu dengan klaim yang tidak dibayar. Sebab, kalau lah (klaim) palsu ya katakan saja palsu, klo ditolak ya ditolak saja, karena semua persyaratan sudah dilengkapi tapi tidak dicairkan, berarti ada yang tidak beres. Misalnya dokternya palsu atau rumah sakitnya palsu tapi ini kan ternyata mereka yang palsu mencatut nama klien saya tanpa seizin dan sepengetahuannya untuk memecat seorang agen asuransi," tegasnya.
Maka itu, Rustam menegaskan dengan laporan secara perdata dan pidana yang akan segera dilakukannya ini akan mengungkap semua siapa yang terlibat di dalam perkara ini.
"Siapa pun yang terlibat membantu perkara ini secara pidana akan kita laporkan, baik itu Direktur, Direktur Pemasaran dan siapa pun tanpa terkecuali karena ini negara hukum dan sebuah perusahaan wajib patuh terhadap Undang-undang karena ini menyangkut kepercayaan, kerahasiaan dan kehatihatian wajib dipegang teguh sebuah perusahaan asuransi apalagi perusahaan asing," pungkasnya.
Sebelumnya, Kamariah Chan selaku Managing Director - Agency Operations & Finance PT Prudential Life Assurance yang beralamat di Prudential Tower Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta, ketika dikonfirmasi di nomor telepon (021) 29958xxx sempat dihubungkan oleh operator kepada yang bersangkutan.
Namun ketika tersambung dengan Kamariah Chan dan ditanyakan perihal permasalahan ini, tiba-tiba sambungan telepon langsung terputus. Anehnya, saat dihubungi kembali, operator yang sama menjawab kalau Kamariah Chan tidak bisa diganggu karena sedang meeting.
"Tidak tau kapan selesainya pak, tapi beliau bilang tadi sedang meeting," jawab operator Kantor Pusat Prudential tersebut.
Terpisah, Jonson Manik, selaku kuasa hukum Prudential dalam kasus ini saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (10/12/2019) sore, belum mengetahui akan adanya gugatan perdata senilai itu kepada kliennya tersebut.
"Oh sejauh ini saya belum tahu dan belum ada koordinasinya soal itu dengan Prudential," jawab Jonson.
Saat disinggung kalau yang akan menggugat ini orangnya sama dengan namanya yang dicatut, kembali lagi Jonson belum mengetahui.
"Soal laporan pencatutan itu sepertinya masih lanjut tidak ada ketemu titik berdamai, ya sepertinya itu dulu yang bisa saya katakan, soal lainnya no comment," tandas Jonson mengakhiri pembicaraan.