Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi. PDIP kurang setuju dan lebih memilih memiskinkan koruptor sebagai sanksi terberat.
"PDI Perjuangan merasa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara, melakukan kerusakan sistemik, ada yang dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan," ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
PDIP tak setuju dengan wacana hukuman mati karena tidak sejalan dengan semangat kemanusiaan. Menurut Hasto, masih ada beberapa sanksi berat yang bisa diterapkan kepada pelaku korupsi.
"Mengingat kita juga terikat dengan konvensi konvensi internasional yang menghapuskan hukuman mati tersebut. Jadi kita harus melihat konteksnya, begitu banyak upaya untuk melalukan pencegahan korupsi untuk melakukan pemiskinan terhadap koruptor, untuk mencabut hak politik, dan juga menciptakan suatu efek jera," sebutnya.
"Tetapi ketika sebuah langkah-langkah yang sifatnya syok terapi untuk dilakukan tentu saja memerlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan. Sehingga hal yang menyangkut kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. kita harus merawat kehidupan itu," lanjut Hasto.
PDIP setuju dengan penerapan sanksi seberat-beratnya kepada koruptor. Namun partai pimpinan Ketum Megawati Soekarnoputri itu meminta agar wacana hukuman mati terhadap koruptor dipertimbangkan kembali.
"PDI Perjuangan menyetujui sanksi seberat-beratnya, pemiskinan terhadap koruptor. Bahkan, sanksi sosial tetapi untuk yang sifatnya terkait hak hidupnya, itu harus dipertimbangkan dengan matang," ucap Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi ditanya soal mengapa koruptor tak diberi hukuman mati. Dia kemudian menjelaskan hukuman mati bisa diterapkan kepada para koruptor sesuai dengan UU yang berlaku.
Jokowi kemudian menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukum mati bagi koruptor. Namun Jokowi menyampaikan ada syaratnya.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," imbuh Jokowi. dtc