Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kubu PT PeSeMes Medan secara mengejutkan mengurungkan niat melakukan kasasi atas putusan sidang sengketa logo yang dimenangkan pihak penggugat dr Mahyono, Selasa (10/12/2019) kemarin.
Ini setelah beredar hasil rapat para pemegang saham PT PeSeMeS Medan, di mana memutuskan PT PeSeMeS Medan berhenti dari sengketa logo PSMS Medan dan menyerahkan logo PSMS Medan tersebut kepada dr Mahyono dan berhak untuk menjalankan klub PSMS Medan.
Komisaris Utama PT PeSeMes, Sukri Wardi tak membantah soal adanya rapat pemegang saham di Hotel Adi Mulya Medan, Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB. Hasil dalam rapat ini berbanding terbalik dengan sikap Sukri begitu tahu hasil sidang yang dengan tegas mengatakan akan melakukan kasasi.
"Ya hasil rapatnya begitu, pertimbangannya karena cinta PSMS. Sesuai dengan hasil rapat, tadi saya juga ikut rapat di Hotel Adi Mulya. Abang ya harus sepakat sama kawan-kawan," ujarnya, Rabu (11/12/2019) sore.
Kali ini, Sukri pun seperti tidak ingin banyak komentar. Padahal, sebelum diketahui adanya rapat itu, Sukri menyebutkan akan kasasi sebelum 14 hari setelah putusan sidang.
"Sesuai hasil rapat saja, hasil rapat begitu, enggak boleh kepentingan pribadi di sini," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan Ketum PSMS Medan DR Mahyono terhadap PT Pesemes Medan terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim milik Sukri Wardi, Selasa (10/12/2019).
Dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyebutkan tergugat satu PT PeSeMeS Medan dan tergugat dua Syukri Wardi memiliki iktikad tidak baik dengan mendaftarkan logo yang sudah dikenal sejak 1950.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : 067984 tanggal 28 Maret 2014 berikut Perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : HKI.2-HI.01.07-29 tanggal 28 Mei 2014 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual," ujar hakim yang diketuai Erintuah Damaik.