Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menjelang berlakunya penyesuaian kenaikan iuran yang berlaku di awal tahun 2020, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan perubahan kelas perawatan tidak sulit (Praktis). Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, layanan ini sudah berlaku sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.
"Namun kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal," ujar Fachmi saat meninjau layanan jemput bola Mobile Costumer Service di Puskesmas Tanah Abang, Kamis (12/12/2019).
"Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama," imbuh Fachmi.
Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun. Fachmi menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020 serta penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode tersebut.
Fachmi juga mengatakan apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Lalu bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya.
"Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan," ucap Fachmi.
"Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu," imbuhnya.
Lebih lanjut Fachmi menjelaskan untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.
Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
"Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019," pungkas Fachmi.(dtc)